Saturday, February 12, 2011

Soal jawab (sekitar persoalan haid)

Bismillah walhamdulillah...

Assalamualaikum warahmatullah...

1) Hukum mengambil wudhu' bagi perempuan haid

jawapan :
Wanita yang haidh, dan masih dalam belum putus darahnya, haram mengambil wudhu' dgn niat ibadah wudhu' itu sendiri. Begitulah yg disebutkan oleh para fuqaha'. Imam Nawawi menegaskan perkara ini di dalam Majmuknya dan begitu juga para Fuqaha' lain. Ini kerana sudah pasti wudhu'nya tidak sah atau terbatal ketika berwudhu' tersebut, maka jadilah ia satu tala'ub (bermain-main). Adapun yg sudah terputus tetapi belum lagi mandi, maka sunnah baginya utk berwudhu' sebelum tidur dan sebagainya. Kalau nak basuh muka, tangan, kepala dan kaki tanpa niat wudhu' tu silakanlah ya bila2 pun. Wallahu A'lam
{rujuk}

2) Hukum ziarah kubur bagi perempuan haid

jawapan :

Ziarah kubur bagi kaum laki-laki disepakati kesunnahannya. Adapun ziarah kubur bagi wanita, maka para ulama berbeda pendapat tentangnya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita sebagaimana kaum laki-laki, karena keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini adalah pendapat mayoritas pengikut Mazhab Hanafiyyah dan lainnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur.” (HR. Muslim: 1406)

Pendapat kedua mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh, karena dalil-dalil yang ada tampaknya kontradiktif (saling bertentangan –ed), sehingga untuk menggabungkannya maka dikatakan makruh (ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad).

Pendapat ketiga mengatakan bahwa ziarah kubur haram bagi wanita (ini adalah pendapat sebagaian pengikut Mazhab Malikiyyah dan lainnya). Pendapat ini didasari oleh laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita yang berziarah kubur. Dalam sebuah hadits disebutkan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. al-Hakim: 1/374)

Pendapat terkuat adalah pendapat pertama, yaitu wanita disyariatkan berziarah kubur sebagaimana keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Muslim di atas. Hal ini dikuatkan oleh:

- Di antara tujuan ziarah kubur adalah untuk melunakkan hati, dan ini dibutuhkan oleh kaum laki-laki dan perempuan.

- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengizinkan Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar.

- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari seorang wanita yang duduk di samping kubur dalam keadaan bersedih (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Adapun hadits tentang laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadits tersebut berderajat lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk melarang wanita melakukan ziarah kubur. Hadits tersebut lemah karena dalam sanadnya terdapat Badzam Abu Shalih, yang menurut kebanyakan pakar hadits adalah rawi lemah.

Perhatian:

Akan tetapi, wanita disyariatkan berziarah kubur dengan syarat tidak boleh sering-sering melakukannya, karena terdapat hadits shahih yang menunjukkan larangan wanita terlalu sering berziarah kubur. Abu Hurairah berkata,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. at-Tirmidzi: 1056, Ibnu Majah: 1576, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil: 762)

Kesimpulan:

Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama, dan yang lebih kuat adalah yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah disyariatkan, tetapi tidak boleh sering. Adapun wanita yang sedang haid, maka dia tidak terhalangi untuk berziarah kubur, karena dalam berziarah kubur, seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar.

Wallahu a’lam.

{rujuk}

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M.





(Klik untuk baca selanjutnya)

Thursday, January 6, 2011

Beer tanpa alkohol

Bismillah walhamdulillah...

InsyALLAH di sini ingin saya kongsikan berkaitan dengan beer tanpa alkohol (menjawab persoalan pelajar saya).

Dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 bermaksud:

"Wahai orang-orang yang beriman! Bahawa sesungguhnya arak dan judi dan pemujaan berhala dan mengundi nasib dengan batang-batang anak panah, adalah (semuanya) kotor (keji) dari perbuatan Syaitan. Oleh itu hendaklah kamu menjauhinya supaya kamu berjaya. (90) Sesungguhnya Syaitan itu hanyalah bermaksud mahu menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan sebab arak dan judi dan mahu memalingkan kamu daripada mengingati Allah dan daripada mengerjakan sembahyang. Oleh itu, mahukah kamu berhenti (daripada melakukan perkara-perkara yang keji dan kotor itu atau kamu masih berdegil)? (91) "

Sesunguhnya arak itu perbuatan syaitan, yang mana daripada arak, seorang ahli ibadah (abid )bernama barsisa telah ingkar pada perintah ALLAH, daripada meminum arak, dia telah merogol dan membunuh.

Berkaitan dengan arak tanpa alkohol yang telah berada di pasaran, ia keluaran daripada syarikat arak yang popular iaitu carlsberg. Berikut adalah maklumat yang berkaitan:

--------------------------------------------------------------------------------------

Carlsberg keluarkan beer tanpa alcohol untuk pasaran Negara islam.
Carlsberg Brewery Malaysia Bhd yang beroperasi di Shah Alam, Selangor telah bertekad untuk meluaskan pasaran mereka khususnya ke negara Arab di Asia Barat bagi produk Beer tanpa alkohol.
Menurut Pengarah Urusan Carlsberg yang baru, Soren Holm Jensen dalam temubual bersama wartawan The Edge FinancialDaily, beer tanpa alkohol ini akan disasarkan kepada masyarakat Islam disana. Tiada sebarang logo halal akan diletakan pada pelekat botol minuman berkenaan, kerana ianya dikeluarkan dari kilang yang sama yang memproses minuman beralkohol yang lain keluaran syarikat ini.

Perkara ini sekaligus dilihat sebagai strategi untuk mempromosikan jenama Carlsberg di dunia arab dan tidak mustahil pada masa akan datang permintaan terhadap arak Carlsberg akan wujud di sana.
Langkah Kerajaan Malaysia menaikkan cukai minum keras, langsung tidak menjejaskan prestasi jualan syarikat ini yang kini mensasarkan Malaysia sebagai induk bagi pengeluaran produk minum syarikat Carlsberg untuk pasaran seluruh dunia.

Di mata dunia, umat Islam seluruh dunia melihat bahawa negara yang mempengerusikan OIC ini sebagai contoh 'negara Islam' yang berjaya. Hakikatnya Islam di negara ini berjaya menjadikan Malaysia sebagai pusat pengeluaran arak yang terbesar di rantau ini.
Seluruh Umat Islam dinegara ini akan berdosa sekiranya negara ini terus menerus menjadi negara pengeluar arak yang merosakkan umat Islam dan umat lain diseluruh dunia.
Di akui bahawa arak adalah kegemaran bagi beberapa golongan di Malaysia ini dan itu adalah hak asasi mereka. Walaubagaimana pun semua agama yang ada di Malaysia menolak arak atau beer sebagai minuman kerana ianya lebih banyak mendatangkan mudarat dari kebaikan.
Jumlah pengeluaran arak di Malaysia sudah melebihi dari jumlah keperluan pasaran dalam negara. Tindakan Carlsberg yang ingin meluaskan pasarannya benar-benar mencabar prinsip agama Islam .

--------------------------------------------------------------------------


Jumhur ulama' bersepakat menyatakan bahawa khamar (arak) tetap haram sekalipun dalam jumlah yang sedikit, samada ia memabukkan atau tidak.

Sabda Nabi SAW yang bermaksud: “Apa sahaja minuman yang kadar banyaknya memabukkan, maka kadar yang sedikit adalah haram. (HR Abu Daud)

Para ulama empat mazhab sepakat mneyatakan arak itu adalah najis berdasarkan hadis di bawah:

Dan dari hadith oleh Abu Tha`laba al-Khushani di dalam sohih al-Bukhari dan Muslim:

"Wahai Nabi Allah, kami tinggal di tanah Ahli Kitab, bolehkah kami makan & minum di dalam bekas mereka?" Nabi membalas : "Sekiranya kamu mendapati bekas selain bekasan mereka, maka jangan menggunakannya, sekiranya kamu gagal mendapatkan selainnya, maka hendaklah kamu basuh bekas itu dahulu dan kemudian makanlah menggunakannya "

Imam An-Nawawi (Syarah Sohih Muslim 13/14:86) dan Imam As-Shawkani ( Naylul Awtar, 1/71) menyebut "Maksud larangan makan menggunakan bekas-bekas mereka menunjukkan apa yang mereka masak dan minum menggunakan arak adalah kernana ia dihukum sebagai najis"

Rasulullah SAW juga bersabda bahawa baginda melaknat tentang arak, 10 golongan iaitu :

(1) yang memerahnya, (2) yang minta diperahkannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya. " (HR At-Tarmizi)

Jika kita lihat dari sudut takrifan non-alcoholic, di United States mereka menggunakan istilah ini kepada low alcoholic beer. Sabda Nabi SAW yang bermaksud: “Apa sahaja minuman yang kadar banyaknya memabukkan, maka kadar yang sedikit adalah haram. (HR Abu Daud)

Dalam satu hadis riwayat Ahmad, Nabi SAW bersabda Maksudnya: "Pasti benar-benar akan ada orang-orang daripada umatku yang meminum khamr, mereka itu menamakannya dengan nama lain. "

Orang-orang kafir sentiasa mencari jalan supaya kita umat islam dikaburi dan untuk keuntungan pihak mereka. Minuman yang memabukkan itu selain namanya khamr dikenali juga dengan berbagai-bagai nama lain yang disesuaikan dengan kehendak, citarasa dan kepentingan mereka, sama ada untuk mengelirukan umat Islam atau bagi tujuan promosi untuk mencari keuntungan dalam dunia pemiagaan mereka.

Dan kita sebagai umat islam perlulah berhati-hati dalam memilih makanan, minuman supaya kita tergolong dalam golongan yang tidak layak ke syurga ALLAH SWT...

Nabi SAW bersabda: "Setiap daging yang tumbuh daripada yang haram, maka api neraka lebih layak baginya. (HR thabrani).

Dalam satu hadis lagi, Nabi SAW menyebut " Tidak akan masuk syurga , daging yang tumbuh daripada yang haram". (HR Ahmad)

Sebagai pengakhiran, sentiasalah waspada dengan pemakanan kita seharian, dan jika kita telah termakan/terminum apa-apa yang telah diharamkan samada dalam keadaan tidak tahu makanan /minuman tersebut halal atau tidak, atau tahu, kita masih mempunyai ruang untuk bertaubat...Mohonlah ampun dengan Allah, Sesungguhnya ALLAH MAHA PENGAMPUN...

Wallahua'lam...



(Klik untuk baca selanjutnya)

Wednesday, January 5, 2011

Perfume Beralkohol

Hukum ‘Perfume' Alkohol

sumber: Ust Zaharuddin

SOALAN

hamka rashid wrote:

salam..
1. mohon penjelasan hukum penggunaan minyak wangi beralkohol dalam solat..


JAWAPAN ( HUKUM PERFUME BERALKOHOL)

Jawapan seperti berikut :-

1) Harus dan sah solat, walaupun menggunakan minyak wangi beralkohol. Ini kerana bukan semua alkohol adalah najis. Para Ulama menyebut alkohol najis berdasarkan hadith nabi yang memberi isyarat bahawa arak itu najis. Ia diambil dari ayat al-Quran yang menyebut :

"Arak, tenung dan tilik nasib, lemparan kayu nasib adalah kekotoran ('rijs') dari hasil kerja Syaitan " (Al-Maidah; 90).

Dan dari hadith oleh Abu Tha`laba al-Khushani di dalam sohih al-Bukhari dan Muslim:

"Wahai Nabi Allah, kami tinggal di tanah Ahli Kitab, bolehkah kami makan & minum di dalam bekas mereka?" Nabi membalas : "Sekiranya kamu mendapati bekas selain bekasan mereka, maka jangan menggunakannya, sekiranya kamu gagal mendapatkan selainnya, maka hendaklah kamu basuh bekas itu dahulu dan kemudian makanlah menggunakannya "

Imam An-Nawawi (Syarah Sohih Muslim 13/14:86) dan Imam As-Shawkani ( Naylul Awtar, 1/71) menyebut "Maksud larangan makan menggunakan bekas-bekas mereka menunjukkan apa yang mereka masak dan minum menggunakan arak adalah kernana ia dihukum sebagai najis"

Hasilnya kesemua ulama empat mazhab sebelum itu pun telah menyebut bahawa arak adalah Najis.

1) Mazhab Hanafi, menurut kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuh (6/158) menyebut bahawa jika terdapat setitik arak sebesar syiling di baju seseorang, maka solatnya menjadi batal.

2) Mazhab Maliki, disebut oleh Ibn Rushd dalam Bidayat al-mujtahid (2/125); "Tiada satu jenis pun dari alkohol, bangkai dan najis boleh digunakan kecuali untuk tujuan perubatan"

3) Mazhab Shafi`i, arak disebut najis sebagaimana disebut oleh Imam An-nawawi di dalam al-Majmu` 2/569-570 (dipetik dari Imam al-Ghazali);

4) Demikian juga menurut mazhab Hanbali ( Ibn Quddama, al-Mughni, 9/152).

Benar 70 % atau lebih dalam arak adalah alkohol, tetapi ia jenis "Denatured alcohol" yang telah diproses untuk tujuan memberikan kemabukkan. Sila rujuk Denatured Alcohol . Adapun, alkohol yang ada di dalam minyak wangi adalah bukan jenis ethanol yang sama dengan apa yang ada di dalam arak, ia menggunakan ‘Absolute ethanol' iaitu satu jenis alkohol dengan hanya sedikit air dan campuran lain (maka kesannya juga berbeza dari kesan arak, malah ia tidak lagi digelar arak, barangsiapa yang meminumnya pula, ia mungkin boleh membawa seseorang itu ke alam barzakh dengan segera ! dan bukannya mabuk.

Kesimpulannya, menggunakan minyak wangi beralkohol adalah dikira suci dan tidak menjejaskan solat seseorang. Itulah pendapat saya berdasarkan hujjah di atas dan demikian juga pandangan yang diberi oleh guru-guru saya seperti Prof. Dr Abd Fatah Idris melalui kitabnya dan Syeikh Prof Dr Fadhal Hassan Abbas melalui kuliahnya.

BAGAIMANAPUN, AKHIR-AKHIR INI SAYA MENDAPAT INFOMASI TIDAK RASMI BAHAWA TERDAPAT PERFUME DARI BARAT YANG JUGA MEMPUNYAI ELEEMN 'LARD' ATAU BABI DI DALAMNYA. JIKA BENAR, MAKA ia adalah diharamkan dan tidak sah di bawa di dalam solat.

Cuma sumber yang menyatakannya adalah masih tidak kukuh dan saya tidak menumpukan kajian terhadap hal babi dalam minyak wangi. jawapan saya hanya menumpukan isu hukum alkohol.




(Klik untuk baca selanjutnya)

Memaafkan Orang lain

Bismillah walhamdulillah...

Assalamualaikum warahmatullah...

Alhamdulillah setelah sekian lama blog ni xdiupdate, pd waktu ini ALLAH memberikan kesempatan untuk berkongsi sedikit ilmu yang perlu dipraktikkan supaya hidup kita lebih tenang dan diredhaiNYA..insyALLAH...

Dari Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahawa Rasulullah saw bersabda: Musa bin Imran as pernah berkata, “Wahai Tuhanku, siapakah orang yang paling mulia pada pandanganMu? Allah swt menjawab: Barangsiapa yang memberi maaf meskipun dia memiliki kemampuan untuk membalas dendam.”(HR Baihaqi)

Disebut dalam hadis tersebut bahwa orang yang paling mulia pada pandangan ALLAH adalah orang memberi maaf pada orang yang telah berbuat salah padanya, walaupn dia mampu untuk membalas dendam. Oleh yang demikian, sama-samalah kita muhasabah untuk kita sentiasa dalam keadaan bisa memaafkan kesalahnan orang lain, kerana yang hanya layak menghukum adalah ALLAH SWT. Adalah mustahil untuk kita sebagai manusia tidak melakukan kesalahan, kadang2 kita berbuat salah pada orang lain, jadi ambil sikap memaafkan supaya kesalahan yang kita lakukan juga akan dimaafkan...biizniLLAH...

Dari Muaz r.a meriwayatkan bahawa baginda Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menelan kemarahannya sedangkan dia berkuasa untuk membalas kemarahannya itu, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk dan dia diberi peluang untuk memilih bidadari mana sahaja yang dia sukai.”(HR Abu Daud)

Banyak kelebihan bagi orang2 yang memaafkan kesilapan orang lain, bukan hanya ketenangan di dunia ia perolehi, malahan akan mendapat kelebihan di hari akhirat kelak. Berusahalah kita untuk mencari dan mendapatkan peluang2 kelebihan yang telah ALLAH sediakan.


Dari Atta bin Abdullah Khurasani r.a meriwayatkan bahawa, Rasulullah saw bersabda: “Berjabat tanganlah di antara kamu kerana ia akan menghapuskan kebencian, dan berilah hadiah antara satu sama lain kerana ia akan menimbulkan kasih sayang dan menjauhi permusuhan.”
(HR Muwatta Imam Malik)

Sikap memaafkan juga dapat menimbulkan kasih sayang sesama manusia, menjauhkan kebencian, menjatuhkan nafsu amarah dan juga menjauhi daripada permusuhan dan pertelingkahan.

Daripada Abu Hamzah Anas ibn Malik r.a., khadam Rasulullah SAW, daripada Nabi SAW, Baginda bersabda:Seseorang kamu tidak benar-benar beriman sehingga dia mengasihi saudaranya sebagaimana dia mengasihi dirinya sendiri.
(HR Bukhari dan Muslim)

Sebagai seorang muslim, berusahalah kita sedaya upaya untuk menjauhi sifat2 mazmumah seperti berdendam dan sebagainya dan eratkan silaturrahim kerana ia juga merupakan tanda seorang itu beriman dengan sebenar-benarnya...sama-samalah kita muhasabah..menilai semula diri kita untuk perbaiki kepada yang lebih baik...insyALLAH...


(Klik untuk baca selanjutnya)

Wednesday, September 1, 2010

Adab-adab menuntut ilmu agama




Adab Menuntut Ilmu Agama

Adab-adab dalam menuntut ilmu yang harus kita ketahui agar ilmu yang kita tuntut berfaedah bagi kita dan orang yang ada di sekitar kita sangatlah banyak. Adab-adab tersebut di antaranya adalah:-

Ikhlas dalam menuntut ilmu.
Sepertimana amalan-amalan yang lain, langkah yang pertama adalah keikhlasan diri. Langkah ini merupakan faktor yang amat penting sehinggakan Rasulullah telah memberi amaran: Maksud hadis riwayat Ibn Hibban

Sesiapa yang mempelajari satu ilmu yang sepatutnya dilakukan kerana mencari Wajah Allah, namun dia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan keuntungan duniawi, maka dia tidak akan mencium bau syurga pada Hari Kiamat.”


Oleh kerana itu dalam sebuah hadis yang lain, baginda mengingatkan: Maksud hadis riwayat Ibn Hibban

“Jangan mempelajari ilmu untuk berbangga-bangga di hadapan para ulama’, atau untuk berdebat dengan orang-orang bodoh, atau untuk memilih majlis yang terbaik (demi mendapat pujian orang). Sesiapa melakukan hal itu maka nerakalah tempatnya.”

Sesiapa yang memiliki niat dan tujuan yang betul sepertimana di atas, dia tidak sekali-kali akan terkalah dengan pelbagai cubaan dan fitnah yang mungkin dihadapinya dalam rangka memahami agama Islam.

Positif dan Yakin kepada diri sendiri
Sikap yang positif dan keyakinan diri adalah faktor yang penting untuk mencapai sesuatu tujuan. Faktor ini tidak terpisah bagi sesiapa yang ingin memahami agama yang dicintai ini. Bahkan ketahuilah bahawa sesiapa yang berusaha dengan ikhlas untuk tujuan ini, maka Allah akan membimbingnya, sebagaimana firman-Nya yang bermaksud:

“Dan orang-orang yang berusaha dengan bersungguh-sungguh kerana memenuhi kehendak agama Kami, sesungguhnya Kami akan memimpin mereka ke jalan-jalan Kami; dan sesungguhnya (pertolongan dan bantuan) Allah adalah berserta orang-orang yang berusaha membaiki amalannya.”
[al-Ankabut, ayat 69]


“Pimpinan” Allah boleh wujud dalam pelbagai bentuk, seperti dipertemukan dengan guru yang benar, ditunjuki kepada buku daripada penulis yang jujur, dipersahabatkan dengan orang-orang yang shalih, dibimbing kepada subjek-subjek yang mengikut tertib kepentingannya dan ditanam dalam dirinya akhlak yang mulia apabila berinteraksi dengan ilmu agama. Oleh itu janganlah merasa ragu-ragu atau rendah diri untuk berusaha memahami agama Islam. Yakinilah bahawa Allah akan memimpinnya selagi mana dia ikhlas dan bersungguh-sungguh.

Bersiap sedia untuk melakukan pengorbanan.
Tidak ada jalan pintas (short cut) untuk memahami agama Islam, maka janganlah mengharapkan kefahaman dalam agama secara serta merta atau melalui jalan yang mudah. Sebaliknya hendaklah bersiap sedia untuk melakukan banyak pengorbanan dari sudut tenaga, masa, kewangan dan kehidupan. Proses menuntut ilmu sememangnya memerlukan banyak pengorbanan dan hal ini diketahui oleh Rasulullah. Oleh itu baginda menjanjikan ganjaran yang besar kepada sesiapa yang melakukan pengorbanan tersebut dengan bersabda, maksudnya:

“Sesiapa yang menempuh satu jalan kerana mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke syurga.”
[Riwayat Muslim dalam Shahihnya (penomboran Fu’ad Abd al-Baqi), hadis no: 2699].

Pengorbanan dari sudut tenaga dan masa adalah berusaha untuk ke kelas-kelas pengajian agama sekalipun kesibukan atau keletihan dengan kuliah di universiti atau kerja di pejabat. Pengorbanan kewangan adalah membelanjakan wang ringgit untuk membeli buku-buku agama yang berkualiti. Ini adalah pengorbanan yang tidak boleh ditinggalkan, dimana setiap yang ingin memahami agama Islam perlu mencintai buku dan berusaha membina koleksi buku-buku agama atau perpustakaan peribadi yang tersendiri.


Tidak mengenal titik noktah

Semua orang yang melazimkan diri berinteraksi dengan ilmu akan mengetahui bahawa ia sentiasa dinamik tanpa mengenal titik noktah. Maka demikianlah juga seharusnya sikap setiap ikhwah dan akhawat yang ingin mencari kefahaman agama. Tidak boleh berkata “Saya sudah habis belajar agama” atau “Saya sudah faham Islam”. Sebaliknya hendaklah sentiasa mengkaji dan menganalisa kerana ilmu agama juga adalah sentiasa dinamik. Bak kata pepatah:

“Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahad.”

Kalau kita teliti orang orang yg senior dalam dakwah, mengikuti usrah sejak dari universiti sampai ke akhir hayat. Kenapa?. Cukupakah ilmu yag anda di dalam diri kita , hanya sekadar 4 tahun pengajian di university.?. habis jer university dh tak perlu ikut usrah ker?. Tepuk dada Tanya iman anda

Mengamalkan ilmu
Usaha untuk memahami agama Islam bukanlah sekadar kuliah shj, akan tetapi ia adalah untuk diamalkan. Ilmu tanpa amalan adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah sebagaimana firman-Nya yang bermaksud:


“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu memperkatakan apa yang kamu tidak melakukannya! Amat besar kebenciannya di sisi Allah - kamu memperkatakan sesuatu yang kamu tidak melakukannya.”
[al-Saff, ayat 2-3]



Sebaliknya orang yang mengamalkan ilmunya akan ditambahi oleh Allah dengan ilmu dalam pelbagai bentuk. Orang yang berusaha memahami agama Islam akan meningkat keimanannya dan iman itu sendiri adalah apa yang dibuktikan dengan hati, lidah dan perbuatan. Keimanan seperti ini akan ditambahi oleh Allah dengan hidayah-Nya, sebagaimana firman-Nya yang bermaksud:


“……sesungguhnya mereka itu orang-orang muda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan kami tambahi mereka dengan hidayah.”
[Maksud surah al-Kahf, ayat 13]



Orang yang mengamalkan ilmu juga bererti mengamalkan hidayah yang Allah kurniakan kepadanya, meningkatkan ketaqwaannya, maka dengan itu Allah akan mengurniakan kepadanya al-Furqan yang membolehkan dia membezakan antara yang benar dan batil. Allah akan juga menambahi Rahmat-Nya dan memberikannya cahaya untuk terus berada di atas jalan yang benar. Perhatikan dua firman Allah berikut yang bermaksud:


“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu bertaqwa kepada Allah, nescaya Dia mengadakan bagi kamu (al-Furqan) yang membezakan antara yang benar dengan yang salah, dan menghapuskan kesalahan-kesalahan kamu, serta mengampunkan (dosa-dosa) kamu. Dan Allah (sememangnya) mempunyai limpah kurnia yang besar.”

[al-Anfal, ayat 29]


Berhubung dengan orang yang berhubung dengan ilmu.

Siapa kita berhubung, siapa kita berkawan, memiliki pengaruh yang besar kepada perwatakan diri kita sendiri. Rasulullah pernah mengingatkan, maksudnya:

“Sesungguhnya perumpamaan teman yang shalih dan teman yang buruk hanyalah seumpama pembawa minyak wangi dan peniup tungku api seorang tukang besi. Bagi pembawa minyak wangi, boleh jadi sama ada dia memberinya kepada kamu (minyak wangi) atau kamu membeli daripadanya (minyak wangi) atau kamu mendapat bau harum daripadanya. Bagi peniup tungku api seorang tukang besi, boleh jadi sama ada ia akan membakar pakaian kamu (kerana kesan tiupan api) atau kamu mendapat bau yang tidak sedap daripadanya (bau besi).”

[Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, hadis no: 2628].
Oleh itu sesiapa yang berusaha untuk memahami agama Islam hendaklah sentiasa berhubung dengan orang-orang yang perhubungannya sentiasa bersama ilmu. Mereka adalah orang-orang yang perhatiannya sentiasa kepada al-Qur’an dan al-Sunnah yang sahih, usahanya sentiasa kepada mengkaji kitab-kitab peninggalan para ulama’ dan pemikirannya sentiasa ke arah memperbaiki keadaan umat Islam dan menjaga kemurnian agama Islam.

Berdoa Kepada Allah

Setiap usaha perlu diikuti dengan doa dan usaha untuk memahami agama Islam tidak terpisah daripada adab ini. Maka hendaklah berdoa kepada Allah dan sebaik-baik doa adalah apa yang diajar oleh Allah dan Rasul-Nya. Antaranya:

“Tunjukilah kami jalan yang lurus. Iaitu jalan orang-orang yang Engkau telah kurniakan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) orang-orang yang Engkau telah murkai, dan bukan pula (jalan) orang-orang yang sesat.”

[Maksud surah al-Fatihah, ayat 6-7]

“Wahai Tuhanku, tambahilah ilmuku”. [Ta-Ha, ayat 114]

“Wahai Tuhan kami! Kurniakanlah kami rahmat dari sisi-Mu, dan berilah kemudahan-kemudahan serta pimpinan kepada kami untuk keselamatan agama kami.”

[al-Kahf, ayat 10]

“Wahai Tuhan kami! Janganlah Engkau memesongkan hati kami sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan kurniakanlah kepada kami limpah rahmat dari sisi-Mu; sesungguhnya Engkau jualah Tuhan Yang melimpah-limpah pemberian-Nya.”
[Ali Imran, ayat 8]

“Ya Allah, Tuhan Malaikat Jibril, Mikail dan Israfil, Tuhan pencipta langit dan bumi, Tuhan yang Maha Mengetahui semua yang ghaib dan nyata. Engkaulah yang akan menghakimi para hamba-Mu mengenai apa sahaja yang mereka perselisihkan. Dengan izin-Mu berilah aku petunjuk memilih kebenaran dari apa yang mereka perselisihkan. Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.”
[Shahih Muslim, hadis no: 77].

Rujukan: hafizfirdaus


(Klik untuk baca selanjutnya)

Sunday, August 29, 2010

Apakah demOkrasi haram???

Pertanyaan Apaka Demokrasi haram?
Apakah dizaman rosululloh ada sistem demokrasi?

Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Saudara Iwan yang dirahmati Allah. Demokrasi adalah sebuah tema yang banyak dibahas oleh para ulama dan intelektual Islam. Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip demokrasi berikut pandangan para ulama tentangnya.

Prinsip Demokrasi
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
• Kebebasan berbicara setiap warga negara.
• Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
• Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
• Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
• Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
• Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.

Pandangan Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.

Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
- Tauhid sebagai landasan asasi.
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb



(Klik untuk baca selanjutnya)

Fatwa-fatwa berkaitan demOkrasi

Bismillah walhamdulillah, fatwa ini adalah seputar memasuki parlimen dan yang berkaitan dengannya

Tidak ada yang memungkiri, bahwa Barat menginginkan segala corak kehidupan di seluruh dunia ini mengikuti kemauan dan kepentingan Barat, sementara itu salah satu peradaban yang bertentangan dengan Barat adalah Islam, bila Barat ingin pornografi dilegalkan, Islam menyatakan haram, bila Barat bilang hukum qishas tidak boleh Islam menyatakan harus karena qishas terbukti memberikan keadilan bagi pihak korban dan mencegah kejahatan selanjutnya.

Adanya pertentangan tersebut, mengakibatkan Barat yang merasa terkuat di dunia, memandang perlu untuk melumpuhkan kekuatan Islam sehingga Barat leluasa untuk menguasai segala aspek dan corak kehidupan di dunia ini. Berbagai jalan ditempuh, salah satunya adalah dengan mengisi parlemen-parlemen di negara-negara Islam dengan kader-kader yang secara sadar atau tidak telah membawa misi Barat. Parlemen merupakan tempat yang amat strategis untuk diduduki, karena segala kemauan dapat diputuskan dan dilegalkan di parlemen.

Itu adalah kenyataan yang ada sekarang ini, sehingga sebagian umat Islam memandang perlu bahkan wajib menghadang mereka menguasai parlemen, karena bila tidak maka kemudharatan besar akan dialami oleh umat Islam. Syekh Muhammad Ibn Shaleih Al ‘Utsaimin –rahimahullah- berpendapat/berfatwa tentang perlunya umat Islam masuk ke parlemen :

“Namun jika pemerintahan itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari cita-cita penerapan syari’at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang melakukannya.”



-Al Furqan edisi 42 atau Al-Islah no 101.

Beliau menyebut sebagai kelalaian yang besar bila umat Islam meninggalkan parlemen, sementara itu Syaikh Nashiruddin Albani berpendapat lebih tajam :

“dengan tidak ada keraguan bahwasanya WAJIB atas ummat Islam adanya wakil-wakil dan pemilih-pemilih yang memihak pada wakil-wakil yang berada di atas kebenaran (haq).


AL-ISLAH no 101

Begitu juga Syaikh Bin Baz baik secara pribadi maupun melalui Lajnah Daimah yang beliau pimpin berfatwa boleh bahkan menganjurkan umat Islam masuk parlemen, di antara fatwa beliau secara pribadi adalah :

Rasulullah SAW bersabda segala amal perbuatan bergantung kepda niat dan setiap orang mendapat apa yang diniatkan.Oleh itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlimen bile tujuannya membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Kerana hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada ALLAH SWT.


Dan fatwa resmi yang melalui Lajnah Daimah:

….maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq.

Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah vol.12, hal.384 no 6290

Allah SWT telah memerintahkan untuk menghadang mereka :

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. QS. 16:125

Dan Allah memberi julukan yang buruk kepada ulama yang tidak mau menghadang mereka, seburuk ulama-ulama Yahudi dahulu yang membiarkan manusia melakukan kemaksiatan :

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. QS. 5:62-63

Namun sangat disayangkan, ada saja umat Islam yang ghirahnya kepada agama sangat tinggi namun telah begitu saja mengharamkan masuk parlemen yang kalau dikaji hujah-hujahnya nampak tanpa tinjauan nash dan realita yang akurat dan teliti, walaupun banyak ulama yang notabene bukan ulama-ulama harokah yang memfatwakan boleh bahkan mewajibkan masuk parlemen yang tentunya fatwa tersebut dapat dinilai obyektif daripada pembelaan, tetap saja mereka bersikukuh mengharamkan parlemen. Tidak cukup mengharamkan parlemen, jalan untuk menuju ke sanapun yaitu pemilu dan demokrasi juga diharamkan.

Mari kita lihat Fatwa Syaikh Albani yang membolehkan pemilu :

Boleh bagi wanita keluar rumah (untuk ikut Pemilu) dengan syarat-syarat yang telah dikenal untuk wanita, yaitu, memakai Jilbab syar’i (pakaian muslimat), dan tidak bercampur-baur (ikhtilat) dengan laki-laki.; syarat inilah yang pertama. Madarikun nazhar fi siyasah.

Begitu juga Syaikh bin Baz memfatwakan :

……tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq.

Majalah Liwa’ul Islam–Ed.3 zulqa’dah 1409 H

Fatwa-fatwa selengkapnya dan dari syaikh-syaikh lainnya akan dimuat dalam AL-ISLAH no 104 mendatang yang semoga bermanfaat. Walaupun dengan fatwa-fatwa tersebut sudah sangat cukup untuk menjelaskan mengapa harus ada yang masuk parlemen, namun ada baiknya kita mengkritisi hujah-hujah yang mereka gunakan untuk mengharamkan demokrasi, walaupun tidak seluruhnya kita kritisi karena ruang halaman tetapi semoga dapat mewakili.

PRODUK KAFIR

Salah satu yang masuk katagori sering dilontarkan untuk mengharamkan demokrasi adalah demokrasi bukan berasal dari Islam. Pernyataan ini tidak salah namun memiliki maksud yang tidak benar, maksud mereka menyatakan demikian adalah untuk menyatakan bahwa segala sesuatu yang bukan dari Islam adalah Thaghut, pendapat ini telah kita kritisi dengan kaidah usul “Hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”

Perlu diketahui bahwa cikal bakal demokrasi bermula dari hasil pemikiran Plato dalam bukunya Republik pada tahun 427 – 347 SM atau kira-kira 900 tahun sebelum nabi Muhammad SAW lahir, adalah salah bila menilai demokrasi diciptakan untuk menghancurkan Islam, tetapi kalau Barat saat ini memanfaatkan demokrasi untuk menghancurkan Islam itu adalah benar, karena demokrasi sifatnya terbuka dan elastis seperti karet, terbuka artinya siapa saja bisa masuk, kafir, Kristen, komunis dan juga Islam, elastis artinya siapa saja bisa memberi bentuk dan definisi sesuai kemauannya, tidak aneh bila setiap pakar politik mempunyai definisi akademis tentang demokrasi yang berbeda-beda dan tidak aneh pula setiap politikus dan penguasa mempunyai bentuk tersendiri dalam melaksanakan demokrasi.

Presiden Amerika misalnya, menyebut negaranya yang paling demokratis, tetapi banyak rakyat Amerika dan masyarakat dunia menilai Amerika sebagai negara yang paling tidak demokratis karena telah mengabaikan aspirasi rakyatnya dan suara masyarakat dunia yang tidak menginginkan invansi ke Irak. Pemerintahan Soekarno, demokrasinya dinamai demokrasi terpimpin, padahal lawan-lawan politik-nya menilai sebagai tiran. Begitu juga pemerintahan orde baru, demokrasinya dinamai demokrasi Pancasila padahal semua lawan politiknya menilai rezim yang paling otoriter, semua definisi dan bentuk demokrasi tergantung siapa yang menjalankannya, bila sekarang umat Islam menginginkan demokrasi sesuai kemauannya, maka itu sah-sah saja, bila umat Islam secara demokratis mendapatkan kemeangan mayoritas maka sah-sah saja bila ingin menempatkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi hukum tertinggi sebagai suara rakyat dan itulah demokrasi.

Apakah hal semacam itu diharamkan dalam agama ? Berhati-hatilah terhadap statement “demokrasi bukan dari Islam” kemudian mengharamkannya, kita tidak apriori, kalau memang sesuatu itu tidak bertentangan dengan Islam tentu tidak boleh dinyatakan haram dan kalau memang bertentangan maka harus dinyatakan tidak boleh, jangan asal yang bukan dari Islam lantas dinyatakan haram, apakah bentuk kerajaan seperti Saudi Arabia berasal dari Islam ? lalu mengapa tidak diharamkan ?

KEBANYAKAN ORANG

Tidak kuat hujah mengharamkan demokrasi dengan menyatakan “demokrasi bukan produk Islam” orang-orang yang ingin mengharamkan demokrasi terus kreatif dan kratif mencari hujah yang dapat mengharamkan demokrasi meskipun akhirnya terkesan asal tembak dan asal keluarkan hujah, seperti hujah berikut yang bagai jauh panggang dari api, saya katakan demikian karena antara nash yang diberikan dengan obyek yang didalili tidak mengena sama sekali, yang penting ada api dan ada panggangan :

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk. QS. 6:116

Ayat di atas memang tampak berkorelasi dengan dhahir demokrasi yang menentukan kemenangan atas suara terbanyak, sehingga nampak cocok untuk mengharamkan orang yang berjuang melalui pemilu dan parlemen yang kemenangannya ditentukan atas suara terbanyak, argumen mereka dengan ayat tersebut :

“bukankah Allah melarang untuk mengikuti orang banyak, lalu kenapa ikut demokrasi yang memenangkan suara terbanyak, bukankah hal itu berarti mengikuti suara terbanyak atau mengikuti kebanyakan orang ?”

Hanya karena dalam nash ada frase “kebanyakan orang-orang” dan demokrasi menentukan “kemenangan atas suara terbanyak” lalu dinyatakan demokrasi haram berdasarkan nash tersebut, tapi baiklah, benarkah larangan mengikuti kebanyakan orang dalam ayat tersebut berkorelasi dengan orang-orang yang berjuang masuk parlemen yang harus melalui pemilu ?

Ayat tersebut adalah larangan mengikuti kebanyakan orang yang hidup dalam kejahiliyahan, baik dahulu atau sekarang, misalnya, ketika ayat ini turun, wacana yang lagi eksis saat itu adalah tentang haram tidaknya binatang sembelihan, Allah telah menghalalkan binatang yang disembelih atas nama-NYA, sementara orang-orang kafir mengharamkannya, begitu juga sebaliknya Allah menghalalkan tetapi orang-orang kafir mengharamkan, Terhadap hal ini Allah SWT melarang nabi SAW mengikuti orang-orang jahiliyah yang pada waktu itu mayoritas, begitu juga saat ini, jangan mengharamkan sesuatu -misalnya : poligami- hanya karena telah banyak orang yang mengharamkannya, itulah maksud ayat tersebut.

Memahami ayat tersebut dengan hanya memfokuskan “larangan mengikuti banyak orang” tanpa mengetahui mengapa Allah melarangnya juga..

dapat menimbulkan kesalahan besar, bukankah hampir seluruh orang-orang kafir Mekah akhirnya berbondong-bondong masuk Islam dan hanya sedikit saja yang tetap kafir, apakah lantas Islam sesat karena kebanyakan orang ikut Islam dan apakah sisa orang-orang musyrik yang tidak masuk Islam justru berada pada jalan yang lurus karena menjadi kelompok yang sedikit orang, dan apakah lantas sesat mayoritas umat yang memilih Utsman untuk menjadi Amirul Mukminin ? Fokus larangan ayat tersebut adalah mengikuti pendapat yang mengharamkan apa yang Allah halalkan dan menghalalkan apa yang Allah haramkan dan jangan sampai terkecoh hanya karena pendapat itu mayoritas.

Sementara itu, orang-orang yang berjuang di parlemen dan melalui pemilu, adalah justru berusaha menjidal atau menghadang orang-orang kafir yang ingin melegalkan suatu hukum yang bertentangan dengan hukum Allah, adalah tidak tepat orang yang menjidal dan menghadang dikatakan mengikuti orang-orang yang akan menentang hukum Allah, maka penerapan ayat tersebut untuk mengharamkan perjuangan mereka di parlemen melalui pemilu “bagai jauh panggang dari api” antara dalil sama obyek berbeda topik.

Orang-orang yang berjuang menghadang orang-orang kafir-sekular yang akan membuat hukum yang akan bertentangan dengan hukum Allah lalu kalah tidak bisa dikatakan mereka telah ikut menyetujui hukum tersebut, bagaimana bisa orang yang menentang dikatakan ikut menyetujui keluarnya RUU tersebut, sampai sekarang tidak ada yang mengatakan PDIP dan PDS menyetujui keputusan RUU SISDIKNAS, semua orang tahu mereka adalah penentang utama dan yang akan tetap berjuang membatalkannya. Justru apakah yang diam tidak berjuang menentang mereka yang patut dikatakan telah menyetujui, karena ada pepatah diam berarti setuju ?

Dalam sistem demokrasi memang benar suara mayoritas sebagai penentu menang atau kalah, tetapi tidak benar bila dikatakan untuk menentukan yang haq dan yang bathil, sama dalam perang, keberhasilan dalam menghancurkan musuh adalah sebagai penentu menang atau kalah bukan penentu haq atau bathil. Rasulullah pernah kalah dalam perang, tetapi bukan berarti beliau dalam jalan yang bathil, orang kafir pernah menang dalam perang, bukan berarti orang kafir berada pada jalan yang haq, apakah ada yang menilai perang sebagai sistem yang haram karena rasulullah pernah kalah ?.

Begitu juga berjuang dalam demokrasi, kekalahan umat Islam tidaklah berarti mengakui yang mayoritas sebagai yang benar tetapi harus secara gentle mengakui yang mayoritas telah menang, apakah hal tersebut dapat dikatakan telah mengikuti kebanyakan orang ?

Manakah yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, apakah orang-orang yang menghadang orang-orang kafir-sekular di parlemen yang akan membuat hukum yang bertentangan dengan hukum Allah ataukah yang diam saja membiarkannya ? Jujur saja, sampai saat ini tidak ada satupun langkah nyata untuk menghadang mereka ? apa iya rasulullah mengajarkan demikian, apa iya para salafus shalih seperti itu ?.

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.

QS. 103:3

Demikianlah kajian ini, semoga dengan mengkritisi dua hujah yang dilontarkan untuk mengharamkan demokrasi tersebut dapat mengetahui kesalahan khas yang selalu ada yaitu bagai jauh panggang dari api.


FATWA-FATWA SEPUTAR PARLEMEN DAN PEMILU

…….maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu,
jika kamu tiada mengetahui. QS. 21:7

Telah kita kaji bersama tentang keharusan adanya wakil-wakil umat Islam di parlemen yang berjuang demi Islam dan keharusan adanya pemilih-pemilih yang memilih mereka guna memberikan kekuatan perjuangan di parlemen, juga telah kita sanggah sebagian hujah-hujah/argumetasi yang digunakan untuk menghambat/melemahkan perjuangan umat Islam di parlemen.

Sekarang mari kita lihat fatwa-fatwa seputar yang membolehkan dan mengharuskan berjuang di parlemen melalui pemilu, fatwa-fatwa yang akan di tampilkan di sini hanya fatwa-fatwa dari syaikh-syaikh yang diakui keilmuannya secara internasional dan dari syaikh-syaikh yang bukan syaikh harokah, hal tersebut guna mendapatkan keakuratan dan keobyektifan fatwa. Fatwa-fatwa terpaksa dicetak dengan ukuran huruf yang kecil agar dapat menampilkan fatwa sebanyak mungkin, itupun tidak dapat menampung beberapa fatwa lainnya, untuk fatwa dari Syaikh Albani dapat dilihat di buletin AL-ISLAH nomor 101 dengan judul :

“ATAS NAMA SYAIKH ALBANI”

1. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz

Fatwa Pertama

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. maka beliau menjawab :

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya, setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT. Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para membelanya, wallahul muwafiq.

Liwa’ul Islam – Edisi 3 zulqa’dah 1409 H

• Fatwa Kedua

Majalah Al-Ishlah Emirat melakukan wawancara dengan Syaikh Bin Baz dan menuliskan laporannya pada edisi 241 tanggal 13 Juni 1993, berikut ini petikannya :

Al-Ishlah : Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang politik ? Dan bagaimana aturannya ?

Syaikh Bin Baz : Dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat.

Bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan dengan kata-kata yang baik. Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT :

Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. QS. An-Nahl : 125

Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT :

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. QS. Ali Imran : 159

Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubah istri dan anak-anak-nya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

• Fatwa Ketiga

Al-Ishlah : Para mahasiswa banyak bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen dan ikut pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya ?.

Syaikh Bin Baz : Masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agama Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan.

Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya. Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu.

Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.

(Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H. Terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

• Fatwa Keempat

Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H.

Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’.

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya mohon fatwa atas masalah berikut :

Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau administratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan ?

Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya ? Namun dia tetap mantap dalam aqidahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.

Syaikh Bin Baz : Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman : “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan”.

Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan”.

Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam wr. wb.


2. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

• Fatwa Pertama

Al-Furqan :. Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih anda bagi yang menolak dan yang mendukungnya ?

Syaikh Al-Utsaimin : Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.

Pada bulan ZulHijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin :

• Fatwa Kedua

Al-Furqan : Bagaimana hukum masuk parlemen ?

Syaikh Al-’Utsaimin : Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’. Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya. Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah.

Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini (DPR), pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya, namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak.

(Majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19 Zulhijah 1411 )
• Fatwa Ketiga

Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-’Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke dalam parlemen.

Al-Furqan : Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukum masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar anda ?

Syaikh Al-’Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang ditetapkan. Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik. Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu.

(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi’ Ats Tsani 1414 H dan Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah Sudan).

3. Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhahullah

Soal: Apa hukum menjadi anggota parlemen ?

Jawaban: Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semuanya, walaupun hanya sebagian saja.

Soal: Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?

Jawaban: Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ?

Yang hadir menjawab : Mengakuinya.

Jawaban: Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda’wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? ……

Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf as. masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak apa yang terjadi pada Nabi Yusuf as.? Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : “Angkat-lah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” Lalu kemudian beliaupun masuk ke pemerintahan hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf as. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir.

Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan “Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya”, artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar.

Para ulama mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakannya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. Dengan kata lain menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.

Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan dan menyetujui kebatilan yang mereka kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da’wah ke jalan Allah sehingga semuanya dapat bepangkal pada kebaikan kaum muslimin, maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda’wah ke jalan Allah ; ini tidak diperbolehkan.

(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (Fatwa no. 6290)

Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain. Bagaimana sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?

Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islami, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa’at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar’i dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.

Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa para aktifis partai itu dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.

Wabillahittaufiq, Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz.
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah ibn Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah ibn Qu’ud

Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah vol.12, hal.384



(Klik untuk baca selanjutnya)
Related Posts with Thumbnails

DOWNLOAD BAHAN ILMIAH

حيا بالعربية

محادثة
@ يـَــا عـَــائِــشـَــة ُ، هـَـٰــذِهِ صـَــدِيـْــقـَــتـِــى خـَــدِيـْــجـَــة

@ Hai Aisyah, ini temanku Khadijah.

& أ َهـْــلاً وَسـَــهـْــلاً، كـَــيـْــفَ حـَــالـُــكِ يـَــا خـَــدِيـْــجـَــة

& Semoga anda menjadi keluarga kami dengan segala kemudahan, bagaimana khabarmu hai Khadijah?

@ أ َنـَــا بـِــخـَــيـْــر ٍ اَلـْــحـَــمـْــدُ لـِــلـَّــه، وَمـَــا اسـْــمُــكِ؟

@ Saya baik alhamdulillah, siapakah nama awak?

& إ ِسـْــمـِــى مـَــرْيـَــمُ بـِــنـْــت ُ الـْــحـَــاج ِ حـَــسـَــنْ

& Nama saya Maryam binti Haji Hasan.

@ مـَــا شـَــاءَ الله إ ِسـْــمٌ جـَــمـِــيـْــلٌ، أ َيـْــن َ تـَــسـْــكـُــنـِــيـْــن َ يـَــا مـَــرْيـَــمُ؟

@ Masya Allah nama yang bagus, di manakah awak tinggal hai Maryam?

& أ َسـْــكـُــن ُ فـِى رَقـْــم ِ ٤٨ مـِــنْ شـَــار ِع ِ مـِــيـْــلاَوَاتـِــىْ

& Saya tinggal di nombor 48 Jalan Melawati.

@ إ ِذ َن ْ بـَــيـْــتـُــكِ قــَــر ِيـْــبٌ مـِــنْ هـُــنـَــا

@ Kalau demikian rumah awak dekat sahaja dari sini.

& أ َجـَــلْ، مـِــائَــتـَــان ِ وَخـَــمـْــسـُــوْن َ مـِــتـْــرًا تـَــقـْــر ِيـْــبـًــا

& Ya, lebih kurang 250 meter dari sini.

@ هـَــلْ تـَــسـْــمـَــحـِــيـْــن َ لـِــى بـِــز ِيـَــارَتـِــكِ يـَــا مـَــرْ يـَــمُ؟

@ Apakah awak membolehkan saya mengunjungi awak hai Maryam?

& بـِــكـُــلِّ السـُّــرُوْرِ

& Dengan segala senang hati.

MARI BELAJAR BAHASA ARAB =)

BERSAMA MYKRK

ARAB MADINAH

ARAB INDO